Shalat

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH PADA SHALAT BERJAMAAH

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH PADA SHALAT BERJAMAAH

Bagaimana tuntunan shalat makmum dan imam yang benar saya pernah mendengar bahwa al-Fatihah tidak wajib dibaca dan juga surah setelahnya dan ada juga yang mengatakan surah al-Fatihah wajib dibaca, begitupun surah setelahnya dan doa lainnya?

Bagaimana tuntunan shalat makmum dan imam yang benar saya pernah mendengar bahwa al-Fatihah tidak wajib dibaca dan juga surah setelahnya dan ada juga yang mengatakan surah al-Fatihah wajib dibaca, begitupun surah setelahnya dan doa lainnya?

Jawab:
 Dijawab oleh: Ust. Ronny Mahmuddin, Lc., M.A., M.Pd.I
(Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Ini adalah masalah khilafiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada di antara mereka yang mengatakan bahwa makmum tidak wajib membaca al-Fatihah karena bacaan al-Fatihah makmum ditanggung oleh imam. Bahkan dalam salat sirriyyah (seperti salat Zhuhur dan Asar) makmum tidak wajib baca al-Fatihah.

Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa makmum wajib membaca surah al-Fatihah dalam salat sirriyyah dan tidak wajib baca al-Fatihah dalam surah jahriyyah (seperti salat Subuh, Magrib dan Isya). Makmum hanya diwajibkan mendengarkan ayat yang dibacakan imam. Dalilnya firman Allah (artinya): “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diam”. (Qs. al-A’raf: 204) dan hadis Nabi shallallahu alaihi wasalam:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
Artinya: “Apabila imam membaca al-Qur’an, maka dengarkanlah”. (H.R. Muslim)

Sebagian ulama lainnya berpendapat (ini pendapat yang ketiga) bahwa makmum wajib membaca al-Fatihah baik dalam salat jahriyyah atau sirriyyah. Dalilnya:
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya: “Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”.

Dalil yang lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya): “Kemungkinan kalian membaca di belakang imam kalian?”. Kami menjawab: “Iya”. Nabi menjawab: “Jangan kalian lakukan (jangan kalian baca) kecuali surah al-Fatihah, karena tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan selain mereka dengan sanad yang baik).

Pendapat terakhir ini, insya Allah pendapat yang lebih kuat, yaitu makmum wajib membaca al-Fatihah dalam salat jamaah baik salat jahriyyah atau sirriyyah. Hadis yang digunakan oleh pendapat yang ketiga adalah dalil khusus yang mengkhususkan dalil umum al-Qur’an (artinya): “Apabila dibacakan al-Qur’an, maka hendaklah kalian diam dan dengarkan”. (Qs. al-A’raf: 204). Ayat ini adalah dalil umum sedangkan hadis tersebut adalah dalil khusus.

Dalam usul fikih disebutkan bahwa dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum atau dalil khusus mengkhususkan dalil umum. Oleh karena itu tidak ada pertentangan antara dalil al-Qur’an dan dalil hadits. Ayat bersifat umum sedangkan hadis yang menyebutkan tentang membaca al-Fatihah bagi makmum adalah dalil khusus yang dipakai oleh pendapat ketiga. Dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.

Oleh karena itu hendaknya seorang makmum membaca surah al-Fatihah di belakang imam dalam salat jahriyah atau sirriyah, lalu setelah itu ia membaca surah al-Fatihah, maka ia diam mendengarkan imam membaca surah lainnya. Jadi makmum tidak membaca lagi surah setelah membaca al-Fatihah, ia cukup mendengarkan imam membaca surah lainnya.

Begitu pun pada rakaat ketiga dan keempat, maka makmum cukup membaca al-Fatihah saja. Sekali lagi ini masalah khilafiyah, jadi kaum muslimin mesti saling menghargai dan berlapang dada dalam perbedaan pendapat para ulama. Wallahu a’lam bisshawab.


Sumber : https://wahdah.or.id/hukum-membaca-al-fatihah-pada-shalat-berjamaah/

Share Postingan :
Sebelumnya :
Selanjutnya :
Dengarkan Streaming Online

 Radio Wahdah

Dakwah - Pendidikan - Sosial - Kesehatan

Ormas Islam Bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah

Profil


DPD Wahdah Islamiyah Jogja

Jatimulyo
Tr1/400, RT.11/RW.3, Kricak
Kec.Tegalrejo, Kota Yogyakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Email : dpdjogja@wahdah.or.id