Artikel Hikmah

Jangan Bermesraan di Depan Umum, Itu Kurang Adab

Jangan Bermesraan di Depan Umum, Itu Kurang Adab

Islam tidak pernah memusuhi cinta. Bahkan, pernikahan dibangun di atas mawaddah dan rahmah. Namun Islam juga mengajarkan bahwa cinta memiliki adab, dan adab itulah yang membedakan antara kasih sayang yang bermartabat dengan perilaku yang merendahkan nilai diri.

Di tengah realitas hari ini, kita kerap melihat suami istri bermesraan di ruang publik, berpelukan, bersandar di pangkuan, atau berciuman lalu dibela dengan alasan, “Ini halal, bukan zina.”

Padahal, tidak semua yang halal layak dipertontonkan, karena Islam tidak hanya berbicara tentang kehalalan, tetapi juga tentang dampak, rasa malu, dan tanggung jawab sosial.


Syariat sangat ketat dalam menutup pintu fitnah. Allah Ta‘ala bahkan melarang wanita menghentakkan kakinya agar tidak menarik perhatian kepada perhiasan yang tersembunyi:


وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

(QS. An-Nur: 31)


Jika sekadar suara langkah saja diperintahkan untuk dijaga, maka pelukan, rebahan di pangkuan, atau ciuman di hadapan umum jelas lebih besar unsur fitnahnya. Karena yang dipertimbangkan dalam Islam bukan hanya niat pelaku, tetapi juga pengaruhnya terhadap orang lain.


Inilah sebabnya para ulama sejak dahulu telah mengingatkan keras masalah ini.


Al-Buhuti rahimahullah berkata:

“Dilarang seorang suami mencium istrinya atau bermesraan dengannya di hadapan orang banyak, karena hal itu termasuk perbuatan rendah.”

(Kasyf al-Qina‘ 5/195)


Imam an-Nawawi rahimahullah bahkan memasukkan perbuatan tersebut ke dalam perkara yang merusak kehormatan diri (kharam al-muru’ah),

“Termasuk di dalamnya mencium istri di hadapan orang banyak.”

(al-Minhaj wa Mughni al-Muhtaj 6/352)


Dari sini muncul pertanyaan. Mengapa para ulama begitu tegas? Karena malu adalah bagian dari iman, bukan sekadar norma budaya. Rasulullah ﷺ bersabda:


« الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ »

“Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari, no. 9)


Beliau ﷺ juga memperingatkan:


« إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ »

“Jika engkau tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sesukamu.”

(HR. Bukhari, no. 6120)


Para ulama sejak dulu telah menegaskan bahwa bermesraan di ruang publik adalah cerminan kerendahan adab, bukan romantisme yang terpuji.


Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata:

“Tidak ada alasan untuk membolehkan mencium istri di hadapan orang banyak, karena perbuatan itu tidak dilakukan kecuali oleh orang yang tidak memiliki kehormatan.”

(Tuhfat al-Muhtaj, 10/225)


Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyatakan: “Sebagian orang mencium istrinya di hadapan umum dan semisalnya; ini adalah perbuatan yang tidak boleh.”

(Al- Fatawa, 10/277)


Islam tidak melarang cinta, Islam memuliakan cinta. Namun cinta yang mulia adalah cinta yang tahu tempatnya, menjaga wibawa pelakunya, dan tidak merusak rasa malu masyarakat.

Ruang publik bukan tempat mengekspresikan keintiman, tetapi tempat menjaga kehormatan.

Karena iman tidak hanya tampak di masjid, tetapi juga terlihat dari sikap seseorang di hadapan manusia.


Pada akhirnya, menahan diri di ruang publik bukan tanda dinginnya rumah tangga, melainkan kedewasaan iman dan kematangan akhlak.

Simpan romantisme di ruang privat, dan tampilkan adab di ruang publik.


Itulah cara Islam menjaga cinta agar tetap terhormat, tidak murahan, dan tidak merusak tatanan masyarakat.


Wallahu A‘lam.


✒️ Ustaz Muhammad Nirwan Idris Lc,. M.H.I.

(Sekertaris Komisi Usrah dan Ukhuwah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Share Postingan :
Sebelumnya :
Dengarkan Streaming Online

 Radio Wahdah

Dakwah - Pendidikan - Sosial - Kesehatan

Ormas Islam Bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah

Profil


DPD Wahdah Islamiyah Jogja

Jatimulyo
Tr1/400, RT.11/RW.3, Kricak
Kec.Tegalrejo, Kota Yogyakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Email : dpdjogja@wahdah.or.id